Bolos 54 Hari, ASN Bisa Dipecat Loh?
17 Oktober 2016Kabupaten Malinau
MALINAU–Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kecamatan Pujungan, Kamis (13/10), dan menemukan banyak staf kecamatan yang absen bekerja. Bupati Malinau Dr Yansen TP MSI mengingatkan seluruh para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabuaten (Pemkab) Malinau agar konsisten melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat. Sebab, sesuai dengan peraturan pemerintah yang terbaru, ASN yang bolos selama 54 hari bisa dipecat.
“Kalau tanpa keterangan (bolos,Red.), itu ketidakhadirannya diakumulatifkan sekian hari, itu bisa memberhentikan pegawai loh. Kalau dulu kan berturut-turut tidak hadir, tapi kalau sekarang kan akumulasi. Misalkan minggu ini dua kali, minggu depan lima kali, bulan depan sepuluh kali, kalau sudah diakumulasikan dalam satu tahun itu 54 hari, ya sudah bisa diberhentikan,” ucap Bupati Yansen TP MSi kepada pewarta setibanya di Bandara Kolonel RA Bessing, Malinau setelah sidak di Kecamatan Pujungan, Kamis (13/10).
Kenapa pemerintah membuat peraturan dan sampai memilih cara itu? Menurut Yansen TP, ASN merupakan kepanjangan tangan pemerintah untuk mengurus rakyat dimanapun bertugas. Apalagi menurutnya di sebuah kecamatan, kalau tidak menjalankan tugas pemerintah, maka siapa yang mengurus rakyat. “Yah ajar saja pemerintah membuat peraturan itu. Kalau tidak masuk kerja sampai 54 hari secara akumulasi dan tanpa keterengan yang jelas, kita beranggapan bahwa dia sudah tidak layak menjadi seorang PNS,” tuturnya.
Maka dari itu, Bupati yang juga pernah bertugas di kecamatan perbatasan dan pedalaman ini menegaskan, agar jangan mengkambinghitamkan tantangan dan menyederhanakan tanggung jawab sebagai seorang ASN. Karena, membangun itu, bobotnya tetap sama di manapun juga,hanya tantangannya yang berbeda.
“Kalau tantangan di kota dan pedalaman tentu beda, tapi bukan berarti kita harus mengendorkan pelaksanaan tugas kita. Kalau camat mengikuti pertemuan di Malinau kan paling seminggu, masa dia berminggu-minggu,itu kan nggak benar. Pegawainya juga masa berminggu-minggu gak ada. Kan kita bisa cek sekarang, absensinya banyak yang kosong,” ujarnya.
Dengan dilakukannya sidak itu, ditegaskan Bupati, maka tidak akan bisa berkelit kalau memang tidak melaksanakan tugas. Oleh karena itu, ia menegaskan kepada seluruh staf, baik yang ada di kota maupun di pedalaman agar tidak menjadi sesuatu alasan yang tak logis untuk tidak menunaikan tugas, apalagi saat ini di daerah perbatasan dan pedalaman sudah mulai terbuka, baik itu transportasi maupun akses komunikasi telepon. (ags/fly)
AGUSSALAM SANIP / RADAR TARAKAN
sumber : kaltara.prokal.co
»
pertama di indonesia, pelantikan pokja bunda literasi kabupaten malinau, kebaikan untuk negeri
19 April 2024
»
bupati malinau pimpin apel gabungan korpri
18 April 2024
»
hari pertama kerja pasca libur idul fitri, bupati silaturahmi ke opd, rsud serta pantau arus mudik
17 April 2024
»
sambut 1 syawal 1445 h, pemkab malinau gelar pawai takbir
16 April 2024
»
gelar buka puasa, bupati malinau bersyukur bersama masyarakat
09 April 2024