BERITA

Kabupaten Malinau

Berita


Dana Gerdema Ditunda Penyalurannya

  26 September 2016

MALINAU-Alokasi dana transfer Pemerintah Pusat secara nasional pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016 mengalami pengurangan yang cukup signifikan. Hal ini disebabkan adanya perubahan dari beberapa asumsi makro dan target penerimaan negara sebagai dampak dari kondisi ekonomi domestic dan global. Pengurangan alokasi dana transfer ini dapat diketahui dari Peraturan Presiden nomor 66 tahun 2016 tentang rincian APBN tahun anggaran 2016. Hal itu ditegaskan Plt Sekkab Drs Hendris Damus MSi khusus mewakili Bupati Malinau Dr Yansen TP MSi dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah atas pemandangan fraksi-fraksi di DPRD Malinau Selasa (20/9) pekan kemarin.

Dikatakan, penurunan belanja tidak langsung sebesar Rp 59,723 miliardan  belanja langsung sebesar Rp 177,5 miliarmerupakan konsekuensi atas langkah penghematan, pergeseran dan rasionalisasi belanja guna menutup atau mengatasi defisit pembiayaan APBD tahun 2016 ini sebesar Rp 378,971 miliar. Sedangkan alokasi anggaran Gerdema tidak dikurangi anggarannya. Namun sebagian anggaran tersebut ditunda penyalurannya sebesar Rp 50 miliar dilakukan di tahun anggaran 2017. Hal ini dilakukan mengingat besarnya defisit pembiayaan.

Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau menyambut baik catatan dari  fraksi-fraksi DPRD dan berterima kasih atas dukungan seluruh anggota dewan yang terhormat yang telah memberikan atensi atas pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sesuai dengan tupoksi, setiap SKPD telah memiliki SOP yang jelas dan terukur. “Sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat seyogianya maksimal, tepat waktu dan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku,” sebutnya.

Untuk kegiatan multiyears (kegiatan tahun jamak), dijelaskan Plt Sekkab, pada umumnya progres pekerjaan sebagian besar kegiatan pembangunan multiyears  sampai dengan tahun 2016 ini rata-rata diatas 90 presen. Namun dikarenakan penurunan pendapatan daerah pada APBD tahun 2015 yang mencapai 30 persen, maka pembayarannya harus dilakukan penundaan sesuai kondisi keuangan daerah pada saat itu dan hal ini terus berlanjut pada APBD tahun 2016.

Saat ini, akibat tidak adanya sumber pendapatan lain maka sebagian alokasi kegiatan pembangunan multiyears yang telah diakomodir pada APBD tahun 2016 digeser kembali ke APBD tahun 2017  mendatang. Secara khusus, Dinas Pekerjaan Umum melakukan adendum berupa adendum pergeseran pembayaran ke ahun anggaran 2017, dimana sisa progres fisik yang telah selesai dan belum terbayar akan dilunaskan di tahun 2017. Kemudian adendum rasionalisasi kontrak yakni penyesuaian nilai kontrak multiyears sesuai dengan kemampuan keuangan Pemkab Malinau. Yaitu pembayaran akan dilakukan di tahun anggaran 2017 sebesar capaian progress  fisik. “Penyelesaian pekerjaan selanjutnya akan dilaksanakan kembali dengan kontrak baru jika kondisi keuangan pemerintah daerah sudah memungkinkan,” ujarnya.

Pada Kabupaten Malinau, lanjutnya, pengurangan tersebut terjadi terdapat pada dana bagi hasil sektor pertambangan (royalty) pada APBN 2016 dari sektor pertambangan untuk Malinau berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 137 tahun 2016 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2016  sebesar Rp 140 miliar lebihatau mengalami pengurangan sebesar 61,63 persen. Pengurangan tersebut sangat berpengaruh terhadap alokasi bagi hasil dari iuran explorasi dan iuran exsploitasi (royalty) yang ditetapkan pada APBD Malinau tahun 2016.  “Dari alokasi yang ditetapkan sebesar Rp 98 miliarmenjadi Rp 53,730 miliaratau mengalami pengurangan sebesar Rp 44,270 miliar (sekitar 45,17 persen),’ tegasnya.

Untuk dana alokasi khusus (DAK) fisik, sambungnya,  pada APBN 2016 berdasarkan Perpres nomor 137 tahun 2016 tentang rincian APBN tahun 2016 ditetapkan Rp. 131,436 miliar turunmenjadi Rp 119,317 miliar atau mengalami pengurangan sebesar Rp. 12,119 miliar (9,22  persen). Pengurangan pendapatan dana transfer bukan saja terjadi pada dana transfer pemerintah pusat, tetapi juga terjadi pada pendapatan transfer pemerintah daerah. Pada APBD Provinsi Kaltara tahun 2016 ini, alokasi bagi hasil pajak daerah untuk Malinau ditetapkan Rp 26,412 miliar lebih menjadi Rp 20,916 miliar lebih atau mengalami pengurangan Rp 5,495 miliar (20,81 persen). “Keputusan Gubernur tentang penetapan sementara alokasi dana bagi hasil pajak daerah Provinsi Kaltara kepada kabupaten/kota tahun 2016 dalam proses,” ungkapnya.

Dengan adanya pengurangan dana transfer pusat dan dana transfer pemerintah daerah tersebut, maka RAPBD Malinau perubahan tahun 2016 semula Rp 1,506 triliun lebih menjadi Rp1,501 triliun lebih saja atau berkurang Rp 69,798 miliar.  Penurunan ini disebabkan oleh berkurangnya bagian  laba atas penyertaan modal pada Bankaltim sebesar Rp6 miliar.Termasuk jugamenurunnya lain–lain pendapatan asli daerah yang sah, yang terdiri dari jenis penerimaan penerimaan lain–lain yang sah/terduga yang bersumber dari denda pajak daerah dan retribusi daerah, denda miras dan potongan absen sebesar Rp 22 miliar. Hal ini disebabkan capaian pada tahun 2015 hanya 14,76 persen dari target. Kemudian pendapatan Rumah Sakit Bergerak Langap Rp 20,589 juta lebih. “Melalui tim intensifikasi dan ekstensifikasi PAD Kabupaten Malinau telah melakukan indentifikasi dan pemecahan masalah serta menyusun rencana aksi dalam upaya optimalisasi peningkatan PAD,” jelasnya. (ida/fly)

WIDAYAT/RADAR TARAKAN

sumber : kaltara.prokal.co

Logo
Telepon Penting

rs malinau

 Rumah Sakit Umum
 (0553)2022218

rs malinau

 Penanggulangan Bencana
 (0553) 495997
 Hotline 085.2296.14151

rs malinau

 Pemadam Kebakaran
 (0553)21113

rs malinau

 Kapolres Malinau
 0553-21600

   

Kontak Kami

alamat malinau

 Alamat:
 Jl. Pusat Pemerintahan No.1,  Pemkab Malinau, KALTARA

email malinau

 Email:
 diskominfo@malinau.go.id

jam malinau

 Jam Buka:
 08.00 - 16.00

Informasi apa yang perlu ditambah pada website ini?