DPRD Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2015
22 September 2016Kabupaten Malinau
MALINAU-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat atas pendapat akhir semua fraksi yang dapat menerima dan mengesahkan Raperda tentang Pertanggung jawaban APBD Kabupaten Malinau tahun anggaran 2015 untuk ditetapkan menjadi perda tentang pertanggung jawaban APBD Kabupaten Malinau tahun anggaran 2015 dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (21/9) siang kemarin.
Terhadap beberapa catatan berupa saran dan masukan yang disampaikan dewan, Pemkab Malinau yang sampaikan Plt Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Drs Hendris Damus MSi memberi apresiasi yang setinggi-tingginya atas berbagai pemikiran yang telah disampaikan berupa koreksi, saran dan masukannya. “Semua itu akan menjadi perhatian dan menjadi bahan melakukan perbaikan penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat kedepannya,” ujar Plt Sekkab diatas podium paripurna kemarin.
Diaktakan Plt Sekkab, penyusunan dan pembahasan rancangan pertanggungjawaban APBD Kabupaten Malinau tahun anggaran 2015 telah berjalan cukup lancar dan konsisten dalam rentan waktu dua bulan sejak penyampaian nota pengantaran sampai penetapan, kemarin. Hal ini tidak terlepas dari kesamaan pemahaman dan tujuan serta keras semua pihak, sehingga proses ini dapat diselesaikan dengan baik sampai pada kesepakatan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malinau tahun anggaran 2015.
Hal ini juga sesuai prosedur dan mekanisme seperti yang tertuang dalam Permendagri nomor 13 tahun 2016 Pasal 305 bahwa pemerintah daerah telah melaksanakan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggunjawaban APBD tahun 2015. Yaitu telah melakukan evaluasi bersama pemerintah provinsi kalimantan utara yang dilaksanakan pada 01 Agustus 2016 yang lalu. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya tertuang dalam surat keputusan Gubernur Kalimantan Utara nomor 188.44/Ev/K.7/2016 tentang evaluasi Raperda Kabupaten Malinau tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 dan rancangan peraturan Bupati Malinau tentang penjabaran pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2015.
Adapun tujuan pelaksanaan evaluasi ini, menurut Hendris Damus agar terciptanya keserasian antara kebijakan daerah dengan kebijakan propinsi dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dengan aparatur sebagai penyelenggaran pelayanan publik. Serta untuk meneliti sejauhmana APBD Kabupaten tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi.
Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut antara lain terkait realisasi APBD mengindikasikan masih kurang cermatnya dalam menyusun perencanaan APBD terkait dengan kebijakan dan strategi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015. Kemudian terhadap realisasi pendapatan daerah, Pemkab Malinau dalam menetapkan target pendapatan daerah agar dilakukan lebih rasional disesuaikan dengan potensi nyata dan rill dari sumber pendapatan yang diproyeksikan. Sedangkan terhadap SKPD yang menganggarkan, namun target pendapatan daerah yang ditetapkan tidak terealisasi. “Kedepan Pemkab Malinau supaya mengupayakan pencapaian realisasi target yang telah ditetapkan dalam APBD,’ ujarnya.
Terkait realisasi belanja daerah mencapai target yang ditetapkan, yaitu serapan terhadap belanja daerah mencapai 89,43 persen. Kedepan perlu lagi kecermatan perencanaan anggaran disamping memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggarn sehinga dapat dihindari adanya kemungkinan tidak optimalnya realisasi pelaksanaan program dan kegiatan sebagai akibat kurang matangnya perencanaan, keterlambatan pelaksanaan anggaran, disamping adanya harga satuan yang melebihi harga pasar dan sisa pelaksanaan program dan kegiatan.
Selain itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara memberikan apresiasi kepada Pemkab Malinau atas upayanya melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah. Semua ini tidak lain untuk meningkatkan kualitas sistem pengendalian intern dan usaha mematuhi peraturan perundang-undnagan, serta usaha untuk mempertahankan opini BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Malinau yang pada tahun 2015 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). “Semua yang menjadi saran dan perhatian tersebut telah dibahas dan di diskusikan dengan baik bersama tim evaluasi provinsi dan telah dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Malinau,” tukasnya. (ida/fly)
WIDAYAT/RADAR TARAKAN
sumber : kaltara.prokal.co
»
tingkatkan produktivitas kerja dan pelayanan, bupati malinau buka sosialisasi perbaikan tambahan penghasilan tpp asn malinau
20 April 2024
»
pertama di indonesia, pelantikan pokja bunda literasi kabupaten malinau, kebaikan untuk negeri
19 April 2024
»
bupati malinau pimpin apel gabungan korpri
18 April 2024
»
hari pertama kerja pasca libur idul fitri, bupati silaturahmi ke opd, rsud serta pantau arus mudik
17 April 2024
»
sambut 1 syawal 1445 h, pemkab malinau gelar pawai takbir
16 April 2024