Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam LKPJ Bupati 2013 (Bagian-4)
05 April 2016Kabupaten Malinau
Capaian kinerja bidang pariwisata dan kebudayaan untuk fisik sebesar 97,39 persen dan keuangan 92,24 persen. Sejumlah progam pengembangan dan pembangunan di sektor pariwisata terus digalakkan. Apa saja itu dan mengapa Pemkab Malinau menetapkan 3 desa wisata?
BIDANG pariwisata dan kebudayaan, terdiri atas 5 (lima) program antara lain program pengembangan nilai budaya, program pengembangan destinasi pariwisata dan program pengembangan pariwisata.
Untuk pengembangan destinasi (tujuan wisata) pemkab telah menetapkan 3 desa wisata yaitu Desa Apau Ping, Desa Long Alango di Kecamatan Bahau Hulu serta Desa Setulang di Kecamatan Malinau Selatan Hilir.
Ketiganya ditetapkan bersamaan dengan puncak perayaan Hari Ualng Tahun Kabupaten Malinau di Desa Setulang pada 27 Oktober 2013 tahun lalu.
Di Desa Apau Ping merupakan salah satu contoh lain kearifan lokal seperti yang dilakukan warga Desa Apau Ping, Bahau Hulu. Mereka secara rutin membakar padang ilalang Long Tua.
Itu bertujuan menumbuhkan ilalang muda yang merupakan pakan kesukaan banteng (bos javanicus lowi). Untuk sampai ke sana, perjalanan dapat dilakukan dengan menggunakan pesawat perintis dari Malinau menuju Long Alango kemudian dilanjutkan perjalannya dengan menggunakan perahu ketinting yang melintasi sungai dengan arus deras di atas bebatuan dengan kapasitas muatan antara 2 hingga 4 orang saja.
Atau langsung ke bandara Apau Ping yang mulai tahun 2013 kemarin diperbaiki kembali oleh Pemkab Malinau. Bisa juga melalui kendaraan sungai dengan longboat dari Tanjung Selor menuju Long Alango, namun kemungkinan besar akan bermalam di bantaran sungai jika air deras dan besar ataupun air kecil.
Kemudian di Desa Long Alango merupakan daerah yang banyak dihuni suku Kenyah Leppo’ Ma’ut yang telah bermukim sejak tahun 1957-1968, mereka diperkirakan berasal dari dataran Cina.
Desa Long Alango juga termasuk dalam Wilayah Persekutuan Adat Hulu Bahau, berbatasan di sebelah hulu Sungai Bahau dengan Desa Long Kemuat dan di sebelah hilir dengan Desa Long Tebulo.
Di Long Alango terdapat satu kawasan Tana Ulen. Lembaga hukum adat memungkinkan masyarakat untuk lebih memahami adat yang mengatur kegiatan mereka sehari-hari, sehingga masyarakat selalu berpedoman pada lembaga hukum adat dalam pengambilan keputusan. Tana Ulen’ masyarakat atau “tanah adat” itu memiliki arti tanah yang dilindungi, dijaga kelestariannya dan hasil hutannya dikelola secara berkelanjutan oleh masyarakat setempat sesuai hukum adat yang berlaku.
Tana Ulen’ didalam wilayah masyarakat suku Kenyah pada umumnya dan suku Leppo Ma’ut khususnya sudah dibuat secara turun-temurun, sampai kini dipertahankan dengan nama Tana Ulen’ masyarakat adat.
Hal-hal yang tidak diperbolehkan seperti warga desa untuk ngusa (mengambil atau mengusahakan hasil hutan) diluar waktu buka ulen atau melewati batas waktu buka ulen dan masuknya warga lain tanpa izin pimpinan desa ataupun kepala desa, baik pada saat buka ulen maupun di luar dan memotong rotan yang masih muda atau menebang pohon kayu manis yang masih muda.
Pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan Tana Ulen Leppo dikenakan sanksi yang disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Jika pelanggaran dilakukan oleh warga di luar desa, maka dapat dikenakan sanksi lebih berat.(RDR-TRKN)
»
pertama di indonesia, pelantikan pokja bunda literasi kabupaten malinau, kebaikan untuk negeri
19 April 2024
»
bupati malinau pimpin apel gabungan korpri
18 April 2024
»
hari pertama kerja pasca libur idul fitri, bupati silaturahmi ke opd, rsud serta pantau arus mudik
17 April 2024
»
sambut 1 syawal 1445 h, pemkab malinau gelar pawai takbir
16 April 2024
»
gelar buka puasa, bupati malinau bersyukur bersama masyarakat
09 April 2024