Melanggar Perda, Siap-Siap Sidang di Tempat
25 Agustus 2016Kabupaten Malinau
MALINAU-Kepala badan Satpol PP dan Linmas Polres Malinau Marson R Langub SH MAP mengungkapkan, tim terpadu cipta kondisi untuk menertibkan penyakit masyarakat (Pekat) dibentuk melalui surat keputusan (SK) Bupati Malinau. SK tim terpadu ini akan berlaku hingga akhir tahun 2016 dan akan diperpanjang setiap tahunnya. Apalagi, tim terpadu ini dikaitkan dengan pelaksanaan tindak cepat pidana ringan.
Hal ini juga sesuai dengan hasil inovasi yang dilakukan Marson R Langub pada saat mengikuti pendidikan dan pelatihan pimpinan (Diklatpim) 2 LAN di Samarinda dalam bentuk proyek perubahan. Judul materi diangkat dalam Diklatpimnya itu yaitu tindak cepat pidana ringan (Tipiring) terhadap perkara penyakit masyarakat (pekat) di Kabupaten Malinau, yaitu akan dilaksanakan dengan sidang di tempat dengan menggunakan mobil atau sidang di kantor Satpol PP terhadap perkara yang diatur dengan Perda Kabupaten Malinau. “Hal ini dilakukan untuk pengefektifkan waktu sehingga sidang dilakukan di luar gedung pengadilan. Dan Untuk langkah awal, kami lakukan di tempat kasus kependudukan atau KTP,” ujar marson R Langub.
Untuk melaksanakan itu semua, pihak Satpol PP juga sudah melakukan rapat koordinasi langsung dengan Kajari Malinau, Pengadilan, Kepolisian maupun Satpol PP sendiri agar pelaksanaan sidang ditempat bsia terlaksana. “Tinggal nanti sepakatnya dimana? Tapi yang diutamakan untuk pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan itu ya di kantor Satpol PP,” ungkap mantan Camat Malinau kota ini.
Oleh karena itu, tim terpadu yang beranggotakan Satpol PP dan Linmas, bersama anggota Kodim 0910/Malinau, Yonif 614 Raja Pandhita dan Polres Malinau melakukan operasi bersama tim terpadu di daerah pos perbatasan. Dalam operasi tim terpadu yang digelar Senin (23/8) malam itu, dipusatkan di pos wilayah Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat yang berbatasan langsung dengan kabupaten tanah Tidung (KTT). Tim yang beranggotakan sekitar 50 orang itu dipimpin oleh Kepala Sadan Satpol PP dan Linmas Polres Malinau Marson R Langub SH MAP, Kompol I Nyoman Suteja, dan perwira dari Kodim dan Yonif 614 Raja Pandhita.
Dalam pelaksanaannya, tim terpadu melakukan pemeriksaan kepada kendaraan yang melintasi yang dicurigai membawa minuman keras dan lainnya baik yang dari Malinau maupun yang keluar Malinau yang sifatnya dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Operasi gabungan ini, merupakan tim terpadu dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif yang dilakukan oleh Kodim, Yonif, Polres dan Satpol PP,” jelas Kepala Badan Satpol PP dan Linmas Marson R Langub kepada media ini kemarin.
Ditegaskan Marson R Langub, tim terpadu ini akan tetap solid dalam melakukan swepping atau tugas pokok dan fungsinya setiap saat sesuai situasi dan kondisi tanpa adanya jadwal yang tetap. Jadwal kegiatan tentatif saja. Artinya, diatur berdasarkan kesepakatan bersama oleh semua penegak hokum yang tergabung dalam tersebut. “Yang namanya cipta kondisi itu, ya kapan saja. Tidak hanya pos di Sesua, tetapi juga bisa dilakukan di Pos Seruyung dan Salap atau ditempat-tempat yang membutuhkan penertiban,” jelas mantan Staf Ahli Bupati ini. (ida/fly)
sumber : kaltara.prokal.co.id
»
buka lomba ttg dan posyantek, bupati malinau dorong tumbuh kembang ide kreatif, inovatif masyarakat
25 April 2024
»
tingkatkan produktivitas kerja dan pelayanan, bupati malinau buka sosialisasi perbaikan tambahan penghasilan tpp asn malinau
20 April 2024
»
pertama di indonesia, pelantikan pokja bunda literasi kabupaten malinau, kebaikan untuk negeri
19 April 2024
»
bupati malinau pimpin apel gabungan korpri
18 April 2024