BERITA

Kabupaten Malinau

Berita


Syarat Lengkap, Urus Perizinan Cepat

  27 Juli 2016

MALINAU – Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Malinau Juid S.Sos menegaskan, pengurusan penerbitan izin di kantornya tidak akan memakan waktu lama dan berbelit-belit. Asal, berkas persyaratannya lengkap.

“Kalau di KPT, komplit persyaratannya, bukan hitungan hari lagi, setelah staf saya selesai ngetik suratnya dan berkasnya lengkap, saat itu juga saya tunggu untuk saya tandatangani,” ucap kepala KPT Juid S.Sos di ruang kerjanya di kantor gabungan dinas Kabupaten Malinau, Selasa (26/7).

Dijelaskan, biasanya yang membuat agak lambat itu kalau persyaratannya belum lengkap.  Walaupun masih belum lengkap, berkasnya tetap pihaknya terima dan tetap dikerjakan sambil pengurus izin melengkapi berkas lainnya.

“Apabila berkas sudah ada langsung kita kerjakan lagi, biasanya paling lama empat hari selesai sambil menunggu pengurus izin melengkapi berkasnya, tapi kalau persyaratan lengkap saat itulah juga akan selesai. Ya tergantung dari yang megurus izin saja apabila dia lengkap berkasnya, cepat juga selesai dan terbit izinnya,” tegasnya.

Kepala KPT juga menginstruksikan kepada staf-stafnya agar melayani masyakat dengan cepat dan baik. Jangan sampai ada keluhan-keluhan yang menimbulkan kekecewaan masyarakat, karena masalah perizinan ini menurutnya berkaitan dengan nasib dan usaha orang.

 

“Gak ada hitungan hari, asal berkasnya lengkap. Kasihan orang bolak-balik. Penduduk kita ini kan tidak sama tempatnya, ada yang dari Long-long (pedalaman) sana datang ke sini transportasinya juga agak susah, syukur-syukur keluarga atau rumah ada di sini, kalau nginap di hotel atau penginapan berapa lagi biaya mereka keluarkan,” ungkap pria ramah ini.

 

Dijelaskannya lagi, untuk mengeluarkan izin-izin tersebut seperti halnya izin trayek harus ada surat rekomendasi dari dinas perhubungan (Dishub). Pihaknya akan memberikan surat pengantar ke Dishub, dan akan turun ke lapangan bersama dishub untuk mengecek dan dari hasil itulah Dishub akan mengeluarkan surat rekomendasi layak atau tidak diberi izin.

 

“Semua izin itu ada keterkaitan sesuai izin yang diajukan, seperti angkutan, kesehatan, mendirikan bangunan dan sebagainya. Jadi saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malinau supaya kalau mereka ada membuat bangunan, segeralah mereka mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dengan catatan ada rekomendasi dari Dinas Tata Kota dan dinas terkait lainnya yang berkaitan dengan surat izin yang ingin diajukan,” imbaunya.

 

Dia juga meminta kepada seluruh masyarakat membantu agar supaya wajah ibukota Malinau tertata, cantik dengan cara masyarakat wajib membuat IMB, terutama juga para pengusaha atau kontraktor bangunan yang membangun baik itu bangunan swasta maupun pemerintahan wajib memiliki IMB.

 

“Bangunan sekolah, gedung pemerintah, termasuk rumah ibadah juga harus ada IMB-nya, tapi untuk rumah ibadah  biayanya hanya 50 persen dari biaya pembuatan IMB umum lainnya,” pungkasnya. (ags)

AGUSSALAM SANIP / RADAR TARAKAN

sumber : Kaltara.prokal.co

 

Logo
Telepon Penting

rs malinau

 Rumah Sakit Umum
 (0553)2022218

rs malinau

 Penanggulangan Bencana
 (0553) 495997
 Hotline 085.2296.14151

rs malinau

 Pemadam Kebakaran
 (0553)21113

rs malinau

 Kapolres Malinau
 0553-21600

   

Kontak Kami

alamat malinau

 Alamat:
 Jl. Pusat Pemerintahan No.1,  Pemkab Malinau, KALTARA

email malinau

 Email:
 diskominfo@malinau.go.id

jam malinau

 Jam Buka:
 08.00 - 16.00

Informasi apa yang perlu ditambah pada website ini?